MELALUI PERATURAN ORGANISASI, PERTUNI JATIM CIPTAKAN ORGANISASI YANG BERDAYA SAING
Dewan Pengawas Daerah (DEWASDA) PERTUNI Jawa Timur telah mensosialisasikan peraturan organisasi dalam kegiatan rapat kerja daerah yang telah dilaksanakan pada tanggal 25-27 November 2022 di UPT Bimasakti, Kota Batu. Peraturan organisasi ini merupakan ringkasan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ADART) yang disesuaikan dengan kondisi di Jawa Timur, dan juga lebih disederhanakan tanpa melanggar ADART. Hal ini bertujuan untuk memudahkan para anggota PERTUNI Jawa Timur dalam memahami manajemen organisasi. Peraturan organisasi yang disingkat menjadi "PO" ini berisikan petunjuk-petunjuk untuk cabang-cabang PERTUNI di Jawa Timur untuk melaksanakan organisasi di daerah masing-masing. Menurut Rachman Hadi, selaku ketua DEWASDA PERTUNI Jawa Timur, harapan dari perumusan PO ini agar para anggota tidak usah membuka ADART karena sudah terangkum semua disitu. "Dalam PO ini juga diarahkan bagaimana jika ketua cabang tidak melaksanakan tugas dengan baik, tindakan apa yang harus dilakukan jika terjadi MUSCABLUB (Musyawarah Cabang Luar Biasa), dan lain-lain". Imbuhnya
0 comments:
Posting Komentar